Mengenal Jenis Bencana Alam dan Siklus Penanggulangan Bencana Alam

By Aisha Amira, Selasa, 6 Juli 2021 | 17:20 WIB
Bencana alam adalah rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. (pixabay)

adjar.id - Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Baik oleh faktor alam atau faktor non-alam, maupun dengan faktor manusia, ya, Adjarian.

Nah, bencana alam juga kerap mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang berkepanjangan, lo.

Pengertian tersebut menjelaskan bahwa bencana alam disebabkan oleh faktor alam, non-alam, dan manusia, ya. 

Baca Juga: Mengetahui Persebaran Daerah Rawan Bencana Alam di Indonesia

Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial.

Bencana alam pun terbagi menjadi empat jenis di Indonesia, lo. 

Mulai dari bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, dan kejadian bencana lainnya. 

Sekarang, simak siklus penanggulangan bencana di bawah ini, yuk!

 

"Bencana alam banyak mengakibatkan timbulnya korban jiwa."

 

Siklus Penanggulangan Bencana

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. (pixabay)

Sistem Penanggulangan Bencana

Secara periodik, Indonesia membangun sistem penanggulangan bencana. 

Sistem nasional ini mencakup beberapa aspek, yaitu:

1. Legislasi

Dari sisi legislasi, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. 

Produk hukum di bawahnya antara lain Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Kepala-kepala Badan, serta pertauran daerah. 

Baca Juga: Macam-Macam Peristiwa Alam dan Dampak Peristiwa Alam

2. Kelembagaan

Kelembagaan dapat ditinjau dari sisi formal dan non formal, ya, Adjarian. 

Secara formal contohnya, Badan Penanggulangan Nasional Bencana (BNPB), yang merupakan lembaga pemerintah di tingkat pusat. 

 

"Siklus penanggulangan dari sisi legislasi dapat dilihat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007."

 

Sementara itu, untuk penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau (BPBD)

3. Pendanaan

Saat ini, bencana alam bukan hanya menjadi isu lokal atau nasional, bahkan melibatkan internasional juga, lo. 

Baca Juga: Usaha Melestarikan Sumber Daya Alam bagi Kehidupan Makhluk Hidup

Komunitas Internasional mendukung Pemerintah Indonesia dalam membangun manejemen penanggulan bencana menjadi lebih baik lagi.

O iya, bentuk kepedulian dan usaha pemerintah dapat terlihat dengan penganggaran yang signifikan khususnya untuk pengurangan risiko bencana alam pembangunan.

Berikut ini, adalah beberapa pendanaan yang terkait dengan penanggulangan bencana di Indonesia, yaitu:

- Dana DIPA (APBN/APBD)

- Dana Kontijensi

- Dana on-call, dan lainnya.

Nah, itulah jenis alam, karakteristik, dan siklus penanggulangan bencana alam di Indonesia yang wajib, Adjarian, ketahui, ya!

Sekarang, coba jawab soal di bawah ini, yuk!

 

Pertanyaan

Sebutkan salah satu dana pemerintah untuk penanggulangan bencana!

Petunjuk: Cek halaman 3.