Siklus Penanggulangan Bencana
Sistem Penanggulangan Bencana
Secara periodik, Indonesia membangun sistem penanggulangan bencana.
Sistem nasional ini mencakup beberapa aspek, yaitu:
1. Legislasi
Dari sisi legislasi, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Produk hukum di bawahnya antara lain Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Kepala-kepala Badan, serta pertauran daerah.
Baca Juga: Macam-Macam Peristiwa Alam dan Dampak Peristiwa Alam
2. Kelembagaan
Kelembagaan dapat ditinjau dari sisi formal dan non formal, ya, Adjarian.
Secara formal contohnya, Badan Penanggulangan Nasional Bencana (BNPB), yang merupakan lembaga pemerintah di tingkat pusat.
"Siklus penanggulangan dari sisi legislasi dapat dilihat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007."