PPDB DKI Jakarta Dibuka Hari ini, Berikut Persyaratan Masuk dari SD-SMA

By Nabil Adlani, Senin, 21 Juni 2021 | 16:30 WIB
Berikut ini persyaratan masuk PPDB DKI Jakarta tahun 2021. (pixabay)

adjar.idPPDB DKI Jakarta dibuka secara online hari ini Senin (21/6/2021).

Pendaftaran PPDB online tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

Sebelum mendaftar, Adjarian bisa memastikan sekolah yang dituju telah tergabung dalam SIAP-PPDM online.

Kita bisa mengakses PPDB online melalui link https//ppdb.jakarta.go.id.

Baca Juga: Panduan Cara Mendaftar dan Jalur PPDB DKI Jakarta dari Jenjang SD-SMA

Pergub DKI Jakarta No.32 Tahun 2021 yang dikeluarga Gubenur DKI Jakarta telah mengatur segala ketentuan dan aturan PPDB DKI Jakarta.

O iya, alur yang dibuka hari ini merupakan jalur afirmasi, pindah tugas sekolah, dan anak guru bagi jenjang SD.

Selain itu juga ada jalur akademik dan non-akademik, jalur pindah tugas orangtua, dan anak guru bagi jenjang SMP dan SMA.

Nah, Bagi Adjarian yang ingin daftar PPDB berikut ini persyaratan masuknya, baik dari jenjang SD sampai SMA.

Persyaratan Masuk Calon Peserta Didik Baru dari SD-SMA

1. Jenjang Sekolah Dasar

Persyaratan masuk CPDB bagi jenjang sekolah dasar SD), yaitu:

- Usia peserta didik paling rendah berusia t tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan adanya surat keterangan lahir atau akte kelahiran dari pihak berwenang.

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Jadwal PPDB Jalur Zonasi untuk SD di Wilayah Jakarta

2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama

Persyaratan masuk CPDB bagi jenjang sekolah menengah pertama (SMP), yaitu:

- Peserta didik berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan adanya surat keterangan lahir atau akte kelahiran dari pihak berwenang.

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat dengan adanya ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

3. Jenjang Sekolah Menangah Atas

Persyaratan masuk CPDB bagi jenjang sekolah menengah atas (SMA), yaitu:

Baca Juga: Jalur Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Selain SBMPTN yang Masih Bisa Dicoba

- Peserta didik berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan adanya surat keterangan lahir atau akte kelahiran dari pihak berwenang.

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat dengan adanya ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Nah, Adjarian itu tadi persyaratan masuk PPDB DKI Jakarta tahun 2021 dari jenjang SD sampai SMA.