Persyaratan Masuk Calon Peserta Didik Baru dari SD-SMA
1. Jenjang Sekolah Dasar
Persyaratan masuk CPDB bagi jenjang sekolah dasar SD), yaitu:
- Usia peserta didik paling rendah berusia t tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan adanya surat keterangan lahir atau akte kelahiran dari pihak berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Jadwal PPDB Jalur Zonasi untuk SD di Wilayah Jakarta
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama
Persyaratan masuk CPDB bagi jenjang sekolah menengah pertama (SMP), yaitu:
- Peserta didik berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan adanya surat keterangan lahir atau akte kelahiran dari pihak berwenang.