PPDB DKI Jakarta Dibuka Hari ini, Berikut Persyaratan Masuk dari SD-SMA

By Nabil Adlani, Senin, 21 Juni 2021 | 16:30 WIB
Berikut ini persyaratan masuk PPDB DKI Jakarta tahun 2021. (pixabay)

Persyaratan Masuk Calon Peserta Didik Baru dari SD-SMA

1. Jenjang Sekolah Dasar

Persyaratan masuk CPDB bagi jenjang sekolah dasar SD), yaitu:

- Usia peserta didik paling rendah berusia t tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan adanya surat keterangan lahir atau akte kelahiran dari pihak berwenang.

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Jadwal PPDB Jalur Zonasi untuk SD di Wilayah Jakarta

2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama

Persyaratan masuk CPDB bagi jenjang sekolah menengah pertama (SMP), yaitu:

- Peserta didik berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan adanya surat keterangan lahir atau akte kelahiran dari pihak berwenang.