Mengenal Fungsi dan Jenis-Jenis Surat serta Perbedaan Surat Resmi dan Surat Pribadi

By Aisha Amira, Jumat, 18 Juni 2021 | 13:35 WIB
Surat sebagai sarana komunikasi. (Pixabay)

Jenis-Jenis Surat

Dilihat dari segi bentuk, isi, dan bahasannya, surat digolongkan atas tiga jenis, yaitu:

1. Surat Pribadi

Surat yang dibuat oleh seseorang yang isinya menyangkut kepentingan pribadi.

Contohnya, surat lamaran pekerjaan, surat izin, surat dari anak kepada orang tuanya, dan lainnya.

2. Surat Dinas atau Resmi

Segala komunikasi tertulis yang menyangkut kepentingan tugas, dan kegiatan dinas instasi.

Contohnya, surat tugas, surat edaran, surat perintah, dan surat pengantar.

Baca Juga: Pengertian Paragraf, Unsur-Unsur Paragraf, dan Jenis-Jenis Paragraf 

3. Surat Niaga

Surat yang dipergunakan orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha niaga, seperti perdagangan, perindustrian, dan usaha jasa.

Contohnya, surat penawaran, surat pengaduan, surat pesanan, surat pengiriman, surat pembayaran barang, surat penagihan, dan lainnya. 

 

"Surat juga berfungsi untuk alat promosi suatu perusahaan. Contohnya, surat promosi barang terbaru.