Apa Saja Hak Anak sebagai Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang?

By Irfan Sholeh, Selasa, 8 Juni 2021 | 07:30 WIB
Anak-anak memiliki sejumlah hak sebagai warga negara. (pixabay/RamadhanNotonegoro)

adjar.id - Apakah Adjarian ingat masa ketika di televisi dan di jalan raya banyak terlihat bendera partai politik? Itu adalah masa Pemilu.

Adjarian pasti ingat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menayangkan iklan.

KPU sering mengajak warga untuk menggunakan hak pilih. Kalau usia kita belum 17 tahun, tentu kita tidak memiliki hak itu.

Hanya orang tua, kakak atau saudara kita yang usianya lebih dari 17 tahun yang memiliki hak suara tersebut. Itu adalah hak mereka sebagai warga negara.

Baca Juga: Perbedaan Hak dan Kewajiban yang Perlu Dipahami Serta Contohnya

Namun, apakah hanya orang dewasa yang mempunyai hak sebagai warga negara?

Pada artikel sebelumnya, kita telah belajar mengenai apa itu hak.

Kita juga telah mengetahui contoh-contoh dari hak.

Namun, contoh-contoh tersebut hanya berada dalam tataran rumah, lingkungan, dan sekolah.

Nah, adakah hak anak sebagai warga negara?

 

"Memilih dalam Pemilu merupakan contoh hak sebagai warga negara."

 

 

Hak Anak sebagai Warga Negara

Hak anak sebagai warga negara telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di bawah ini adalah lima hak yang bisa diperoleh anak-anak sebagai warga negara, yakni:

1. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya

Hak beragama adalah hak dasar setiap individu. Setiap orang berhak memeluk dan menjalankan ibadah dari agama yang dianutnya, pun juga anak-anak.

Baca Juga: Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

2. Setiap anak berhak berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali.

Anak-anak berhak diasuh oleh orang tua atau walinya.

Nah, selama dalam bimbingan orang tua atau wali, anak-anak bebas berekspresi dan berpikir sesuai taraf kecerdasannya. Berekspresi adalah hak setiap orang.

 

"Hak anak sebagai warga negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak."

 

3. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat

Mendapat pendidikan dari bangku sekolah merupakan salah satu hak anak.

Pemerintah sendiri mewajibkan program wajib belajar 9 atau 12 tahun bagi anak-anak.

 4. Setiap anak penyandang disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial

Setiap anak disabilitas berhak bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) atau sekolah inklusi.

Hak sosial bukan hanya pada pengobatan, tapi juga hak dalam menggunakan fasilitas publik.

Baca Juga: Mengenal Berbagai Norma yang Ada Dalam Kehidupan Bermasyarakat

5. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan

Setiap anak berhak dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan, pelibatan dalam peperangan, dan kejahatan seksual.

 

"Setiap anak berhak mendapat perlindungan, memperoleh pendidikan, dan kesetaraan."

  

Pertanyaan
UU nomor berapa yang mengatur tentang hak anak?
Petunjuk: Cek halaman 2