Apa Saja Hak Anak sebagai Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang?

By Irfan Sholeh, Selasa, 8 Juni 2021 | 07:30 WIB
Anak-anak memiliki sejumlah hak sebagai warga negara. (pixabay/RamadhanNotonegoro)

 

Hak Anak sebagai Warga Negara

Hak anak sebagai warga negara telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di bawah ini adalah lima hak yang bisa diperoleh anak-anak sebagai warga negara, yakni:

1. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya

Hak beragama adalah hak dasar setiap individu. Setiap orang berhak memeluk dan menjalankan ibadah dari agama yang dianutnya, pun juga anak-anak.

Baca Juga: Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

2. Setiap anak berhak berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali.

Anak-anak berhak diasuh oleh orang tua atau walinya.

Nah, selama dalam bimbingan orang tua atau wali, anak-anak bebas berekspresi dan berpikir sesuai taraf kecerdasannya. Berekspresi adalah hak setiap orang.

 

"Hak anak sebagai warga negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak."