Alasan Mengapa Lampu Lalu Lintas Berwarna Merah, Kuning, dan Hijau, Sudah Tahu?

By Irfan Sholeh, Sabtu, 5 Juni 2021 | 12:45 WIB
Lampu lalu lintas saat memancarkan warna hijau. (pixabay.com)

Digunakan di Jalan Raya

Setelah melalui evaluasi, akhirnya diputuskan warna lampu lalu lintas adalah merah, kuning, dan hijau.

Warna kuning sebagai tanda hati-hati sebab dianggap mudah terbedakan dengan dua warna lain.

Warna hijau sebagai tanda jalan dipilih karena bisa terlihat jelas pada siang atau pun malam hari.

Sekitar tiga puluh tahun kemudian, tepatnya pada 1868, lampu lalu lintas digunakan di jalan raya.

Baca Juga: Aroma Tanah Saat Hujan Disebut Petrikor, Bagaimana Asal Mulanya?

Kota di dunia yang pertama kali menggunakannya adalah London, Inggris, untuk mengatur kereta kuda dan pengguna jalan lain.

Namun, hal buruk juga masih melingkupi lampu lalu lintas.

Waktu itu, lampu lalu lintas berbahan bakal gas. Nah, pernah gas ini bocor dan meledakkan dan membakar lampu lalu lintas. 

Barulah pada 1914, tepatnya tanggal 5 Agustus, lampu lalu lintas listrik digunakan. Kota yang pertama menggunakannya adalah Cleveland, Ohio, Amerika Serikat.

Saat itu, hanya dua warna saja, yaitu merah dan hijau. Belakangan, setelah sistem lampu lalu lintas empat arah dipasang, ditambahkanlah warna kuning.

Andai tidak ada lampu lalu lintas, wah, betapa semrawutnya jalan raya!