adjar.id - Apakah Adjarian sudah tahu apa itu koperasi?
Mungkin beberapa Adjarian sudah tahu apa itu arti koperasi. Nah, untuk yang belum tahu tidak apa-apa.
Hari ini kita akan membahas definisi, manfaat, tujuan dan prinsip dari sebuah koperasi.
Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Tentang Apa Itu Pasar Modal pada Sistem Ekonomi
Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan perorangan atau badan hukum yang berdasar atas azas kekeluargaan dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Nah, apa saja, ya, manfaat, tujuan, dan prinsip-prinsip koperasi?
Yuk, simak penjelasan di bawah ini, ya!
"Koperasi pertama kali didirikan oleh Drs. Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) pada 12 Juli 1960."
Manfaat dan Tujuan Koperasi
Seperti yang Adjarian ketahui, dengan didirikannya koperasi, Moh. Hatta memiliki tujuan khusus, yaitu:
Koperasi dapat memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju.
Selain maju, masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, lo, Adjarian.
Berikut manfaat koperasi dan peran koperasi yang tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, yaitu:
1. Untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Baca Juga: Mengenali Kegiatan Ekonomi: Produksi, Distribusi dan Konsumsi
2. Untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokugurunya.
4. Untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
"Setiap tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi Nasional."
Prinsip Koperasi
Berikut ini merupakan prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1. Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Tujuan Kerja Sama Antarnegara di Bidang Ekonomi
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
"Dalam koperasi terbagi menjadi dua jenis koperasi, yaitu adalah koperasi menurut usaha yang dijalankan dan koperasi menurut sifat keanggotaan."
Nah, itu adalah definisi, manfaat, tujuan dan prinsip-prinsip koperasi yang wajib Adjarian ketahui, ya!
Sekarang, Adjarian, coba jawab pertanyaan di bawah ini, ya!
Pertanyaan |
Sebutkan arti dari koperasi? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |