Mengenal Definisi Koperasi Beserta Manfaat, Tujuan dan Prinsipnya

By Aisha Amira, Minggu, 6 Juni 2021 | 07:30 WIB
Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. (Pixabay)

Manfaat dan Tujuan Koperasi

Seperti yang Adjarian ketahui, dengan didirikannya koperasi, Moh. Hatta memiliki tujuan khusus, yaitu:

Koperasi dapat memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju.

Selain maju, masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, lo, Adjarian. 

Berikut manfaat koperasi dan peran koperasi yang tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, yaitu:

1. Untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Baca Juga: Mengenali Kegiatan Ekonomi: Produksi, Distribusi dan Konsumsi

2. Untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokugurunya. 

4. Untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 

"Setiap tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi Nasional."