3. Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 adalah perjanjian internasional yang mengatur hukum laut di seluruh dunia.
Indonesia meratifikasi UNCLOS pada tahun 1985 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Menurut konvensi ini, ada beberapa hal penting yang mengatur batas wilayah Indonesia, yaitu laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi ekslusif, dan landasan kontinen.
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 mengatur secara rinci mengenai batas-batas laut Indonesia, termasuk definisi tentang laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman.
UU ini memperkuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang diakui dalam UNCLOS, dengan menegaskan hak-hak kedaulatan Indonesia atas perairan kepulauan yang menghubungkan pulau-pulau di seluruh nusantara.
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 memberikan kerangka hukum yang lebih jelas tentang batas-batas wilayah negara Indonesia, baik di darat, laut, maupun udara.
Poin penting dari UU ini adalah menegaskan kedaulatan Indonesia atas seluruh wilayah daratan, perairan, dan ruang udara yang di atasnya, serta hak kedaulatan di ZEE dan landas kontinen.
Selain itu juga mengatur prosedur penetapan dan penegasan batas wilayah negara, termasuk kerja sama dengan negara tetangga terkait perbatasan darat dan laut.
Baca Juga: Bagaimana Fakta dan Regulasi Batas Wilayah Negara? Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka
"Regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia mencakup berbagai undang-undang dan konvensi internasional yang memastikan bahwa wilayah kedaulatan Indonesia diakui dan terlindungi secara hukum."
Nah, demikian penjelasan tentang apa saja regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia, materi PPKn kelas X Kurikulum Merdeka.
Coba Jawab! |
Apa saja yang mencakup wilayah Indonesia? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR