1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Dasar hukum utama mengenai wilayah Indonesia ada di dalam Pasal 25A UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Ini menegaskan bahwa wilayah Indonesia meliputi seluruh pulau dan perairan di antara pulau-pulau tersebut, termasuk laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
2. Deklarasi Djuanda (1957)
Deklarasi Djuanda yang dikeluarkan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia, Ir. Djuanda Kartawidjaja.
Deklarasi Djuanda merupakan tonggak penting dalam penentuan batas wilayah Indonesia.
Deklarasi ini menyatakan bahwa laut di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI dianggap sebagai bagian dari wilayah Indonesia.
Selain itu, Indonesia mengklaim lebar laut teritorial selebar 12 mil laut dari garis pantai pulau-pulau terluar.
Deklarasi Djuanda menegaskan konsep negara kepulauan (archipelagic state) yang menganggap perairan di antara pulau-pulau Indonesia sebagai bagian dari wilayah kedaulatan.
Deklarasi ini kemudian menjadi dasar pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan dalam hukum internasional.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Wilayah Negara? Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR