Negara-negara pantai ingin melindungi dan memanfaatkan sumber daya tersebut untuk kepentingan nasional mereka.
- Penetapan Batas Udara untuk Keamanan
Setiap negara juga memiliki batas udara untuk melindungi wilayahnya dari ancaman seperti serangan udara atau pelanggaran oleh pesawat asing.
Negara memiliki hak untuk melindungi wilayah udaranya melalui peraturan penerbangan dan pertahanan udara.
Regulasi batas wilayah negara telah diatur oleh beberapa konvensi internasional dan kesepakatan antarnegara untuk memastikan pengakuan dan kedaulatan masing-masing negara.
Berikut ini adalah beberapa regulasi penting terkait batas wilayah negara:
- Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS)
United Nations Convention on the Law of the Sea atau Konvensi Hukum Laut PBB mengatur batas-batas wilayah laut negara, termasuk batas laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan landas kontinen.
Konvensi ini menetapkan bahwa setiap negara berhak atas wilayah laut teritorial sejauh 12 mil laut, ZEE hingga 200 mil laut, serta landas kontinen hingga jarak tertentu dari garis pangkalnya.
Baca Juga: Batas Wilayah Negara Indonesia secara Astronomis dan Geografis
- Perjanjian Bilateral
Banyak negara menyepakati perjanjian bilateral untuk menentukan batas darat antarnegara yang saling berbatasan.
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR