Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa internasional yang melibatkan pihak ketiga yang netral (arbiter) yang memiliki wewenang untuk membuat keputusan yang mengikat.
Para pihak yang bersengketa harus sepakat untuk mematuhi keputusan yang diberikan oleh arbiter.
Arbitrase dianggap sebagai cara yang lebih formal daripada mediasi atau konsiliasi.
Keputusan yang dibuat oleh arbiter bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang bersengketa.
4. Konsiliasi
Konsiliasi mirip dengan mediasi, tetapi dalam konsiliasi, pihak ketiga (konsiliator) berperan lebih aktif dengan memberikan rekomendasi atau saran untuk menyelesaikan sengketa.
Meski demikian, keputusan konsiliator tidak mengikat dan hanya berfungsi sebagai usulan yang dapat diterima atau ditolak oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Konsiliator memberikan usulan atau saran untuk menyelesaikan sengketa.
O iya, konsiliasi juga digunakan saat pihak-pihak yang bersengketa memerlukan bantuan lebih lanjut dalam merumuskan solusi.
5. Penyelesaian Melalui Organisasi Internasional (Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB)
PBB juga berperan dalam penyelesaian sengketa internasional.
Baca Juga: Proses Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka
Melalui Dewan Keamanan atau Majelis Umum, PBB dapat mengeluarkan resolusi yang mengarahkan atau menyarankan penyelesaian damai terhadap sengketa internasional.
PBB juga dapat mengirimkan pasukan perdamaian untuk menjaga stabilitas di wilayah konflik.
PBB bertindak sebagai fasilitator dan mediator dalam konflik internasional.
"Sengketa internasional dapat diselesaikan dengan berbagai cara damai yang melibatkan negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan peran organisasi internasional seperti PBB."
Demikian penjelasan tentang cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai, materi PPKn kelas XI Kurikulum Merdeka.
Coba Jawab! |
Apa saja jenis-jenis sengketa internasional? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR