- Organ-organ eksekutif independen (State Auxiliary Institutions)
- Peradilan bebas dan tidak memihak (Independent and Impartial Judiciary)
- Peradilan tata usaha negara (Administrative Court)
- Peradilan tata negara (Constitutional Court)
- Perlindungan HAM (Human Rights Protection)
- Negara hukum demokratis (Democratische Rechtsstaat)
- Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (Welfare Rechtsstaat)
- Transparansi dan kontrol sosial (Transparency and Social Control)
Lalu, apa saja asas-asas dalam negara hukum?
- Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam UUD.
- Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan objektif, rasional, adil, dan manusiawi.
Baca Juga: Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Source | : | kemdikbud.go.id,Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR