adjar.id - Pancasila merupakan lima dasar atau sila yang menjadi dasar negara Indonesia.
Pancasila adalah ideologi dasar negara Republik Indonesia yang terdiri dari lima sila atau prinsip.
Pancasila digali oleh Soekarno, proklamator sekaligus presiden pertama Indonesia dan disahkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pancasila lahir dari kebutuhan untuk menyatukan beragam suku, agama, budaya, dan ras yang ada di Indonesia dalam satu landasan hidup berbangsa dan bernegara.
Indonesia merupakan negara dengan keragaman yang sangat besar dan Pancasila bertujuan untuk mengakomodasi keberagaman ini dalam sebuah kerangka yang bisa diterima oleh semua elemen bangsa.
Secara yuridis (hukum) Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Kata dasar memiliki arti bagian fundamental, asas, pokok, atau pangkal yang berkaitan dengan aturan atau pendapat.
Pancasila juga menjadi dasar untuk pembangunan karakter bangsa yang berwawasan kebangsaan, humanis, dan berkeadilan.
Lalu, apa saja kedudukan Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia? Yuk, kita pelajari sama-sama!
1. Pancasila Harus Mewarnai Setiap Hukum
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah harus mewarnai setiap hukum, baik hukum tertulis dan tidak tertulis.
Baca Juga: Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila juga memiliki kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum bangsa Indonesia.
Secara eksplisit, hal ini tertuang pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Di samping itu, Pancasila juga memiliki kedudukan teratas dalam ketertiban hukum di Indonesia meski tidak dimasukkan dalam perundang-undangan.
Namun, nilai-nilai Pancasila menjiwai seluruh peraturan dalam perundang-undangan.
2. Pancasila Dijabarkan dalam UUD 1945
Pancasila dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pancasila adalah unsur pokok dalam Pembukaan UUD 1945.
Nah, unsur pokok ini dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1845 sebagai norma hukum dasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
3. Pancasila Adalah Sumber dari Segala Hukum
Pancasila menjadi sumber dari segala hukum karena inti terdalam dari sumber cita hukum.
Baca Juga: 5 Fungsi dan Kedudukan Pancasila, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka
Segala peraturan perundang-undangan harus tunduk, selaras, dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila juga berkedudukan sebagai ideologi hukum di Indonesia.
Maka Pancasila memiliki kedudukan sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia serta dalam hukumnya.
4. Pancasila Harus Menjadi Pedoman
Salah satu kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah harus menjadi pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Pancasila juga bisa menjadi alat ukur untuk menguji undang-undang yang telah disusun.
Jika menyimpang maka peraturan perundang-undangan akan batal berdasarkan hukum, Adjarian.
Diketahui jika perundang-undangan tersebut tidak direvisi maka akan diganti dengan peraturan baru yang sejiwa dengan Pancasila.
Nah, demikianlah kedudukan Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa maksud dari Pancasila sebagai dasar negara? |
Petunjuk: Cek di halaman 1-2. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | Kompas.com,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR