Segala peraturan perundang-undangan harus tunduk, selaras, dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila juga berkedudukan sebagai ideologi hukum di Indonesia.
Maka Pancasila memiliki kedudukan sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia serta dalam hukumnya.
4. Pancasila Harus Menjadi Pedoman
Salah satu kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah harus menjadi pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Pancasila juga bisa menjadi alat ukur untuk menguji undang-undang yang telah disusun.
Jika menyimpang maka peraturan perundang-undangan akan batal berdasarkan hukum, Adjarian.
Diketahui jika perundang-undangan tersebut tidak direvisi maka akan diganti dengan peraturan baru yang sejiwa dengan Pancasila.
Nah, demikianlah kedudukan Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa maksud dari Pancasila sebagai dasar negara? |
Petunjuk: Cek di halaman 1-2. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | Kompas.com,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR