1. Pemeliharaan dan pelaksanaan kegiatan dengan ketaatan hukum dan etika bisnis.
2. Pertimbangan yang terintegrasi antara proses perumusan kebijakan perusahaan dengan strategi pembangunan berkelanjutan.
3. Penghormatan budaya, nilai lokal, adat istiadat dari pekerja dan penegakan hak asasi dasar dalam kegiatan pertambangan.
4. Pelaksanaan perbaikan berkelanjutan terhadap kinerja keamanan dan kesehatan.
5. Pelaksanaan perbaikan berkelanjutan terhadap kinerja lingkungan.
6. Berpedoman dengan kaidah keilmuan dan data yang sah dalam pelaksanaan strategi manajemen risiko.
7. Memberikan fasilitas dan dorongan dalam mendesain produk, penggunaannya, penggunaan kembali, pengolahan ulang, dan pembuangan produk yang dipertanggungjawabkan.
8. Upaya perbaikan biodiversitas dan pendekatan terpadu dalam rencana tata guna lahan.
9. Upaya pembangunan kelembagaan, ekonomi, dan sosial masyarakat sekitar.
10. Dilakukan perjanjian yang bersifat transparan dan efektif, komunikasi
yang teratur, dan pemeriksaan pelaporan perusahaan.
Baca Juga: 5 Negara Penghasil Batu Bara Terbesar di Dunia, Indonesia Masuk dalam Daftar?
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR