1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara atau sering disebut sebagai dasar falsafah negara mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar negara berperan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintah.
Ketetapan ini juga dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Fungsi selanjutnya adalah Pancasila diwujudkan dalam tingkah laku, perbuatan, dan sikap.
Tingkah laku dan sikap yang dimaksud merupakan bahwa bangsa Indonesia mempunyai ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
3. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Cita-cita bangsa Indonesia dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan penuangan jiwa Pancasila.
Nah, cita-cita tersebut akan menjadi arah untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia.
4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Baca Juga: Pancasila: Fungsi-Fungsi Pancasila dan Arti Kedudukannya
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR