1. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Norma agama memiliki sanksi berupa dosa maupun hukuman yang harus dijalankan berdasarkan ajaran masing-masing agama di akhirat.
Pelaksanaan norma agama bersifat otonom, artinya bebas bagi setiap individu sesuai kepercayaan yang diyakini.
Pemeluk agama yang taat atau selalu menjalankan kaidah-kaidah agama akan mendapat pahala.
2. Norma Hukum
Norma hukum memiliki sifat yang memaksa dengan tujuan melindungi dan menjaga kepentingan masyarakat.
Norma hukum dibuat oleh badan yang bertanggung jawab, seperti pemerintah yang membentuk undang-undang.
Nah, dalam norma ini pelaksanaannya bersifat memaksa sehingga bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas berupa denda atau hukuman penjara.
3. Norma Kesusilaan
Baca Juga: 5 Fungsi Norma Agama yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat serta Tujuannya
Source | : | kemdikbud.go.id,gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR