Perjanjian tersebut terdiri dari beberapa persyaratan yang harus diterima oleh Sultan Haji, antara lain:
1. Banten wajib menyerahkan Cirebon pada VOC.
2. VOC bisa memonopoli perdagangan di Banten dan menyingkirkan pedagang dari China, India, dan Persia.
3. Banten wajib membayar sebesar 600 ribu ringgit kalau mengingkari janji.
4. Pasukan Banten yang mendiami daerah pantai dan pedalaman Priangan harus ditarik kembali.
Setelah kerja sama terjalin, Sultan Ageng Tirtayasa ditangkap oleh VOC.
Maka Sultan Haji diangkat menjadi pemimpin Banten untuk menggantikan SUltan Ageng Tirtayasa.
Namun, penobatan tersebut terjadi dengan adanya perjanjian baru antara Sultan Haji dan VOC yang ditandatangani pada 17 April 1684.
Isi dari perjanjian yang ditandatangani oleh Sultan Haji dan VOC adalah sebagai berikut:
1. Sultan Banten tidak diperbolehkan membantu musuh-musuh VOC dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Latar Belakang dan Bentuk Perlawanan Gowa terhadap VOC
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR