adjar.id - Bagaimana peserta didik yang tidak lolos PPDB Jawa Tengah 2024 jenjang SMA/SMK?
Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2024 jenjang SMA/SMK sudah diumumkan di laman PPDB Jawa Tengah (ppdb.jatengprov.go.id).
Jika peserta dinyatakan lolos maka status data yang mulanya 'Sementara' akan berubah menjadi
'Final/Akhir'.
Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB wajib melakukan daftar ulang dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Perlu diketahui bahwa ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh sekolah yang dituju.
Daftar ulang PPDB Jawa Tengah 2024 jenjang SMA/SMK dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan, yaitu tanggal 3 hingga 12 Juli 2024.
Jalur PPDB Jawa Tengah 2024 jenjang SMA negeri terbagi atas jalur zonasi reguler dan khusus.
Ada juga jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, serta jalur PPD prestasi yang menggunakan seleksi prestasi calon siswa dengan kuota maksimal 20 persen.
O iya, sesuai dengan Petunjuk Teknis PPDB Jawa Tengah 2024, bagi peserta yang tidak lolos seleksi PPDB daring maka akan terdaftar sebagai peserta cadangan.
Peserta cadangan nantinya akan mengisi kekosongan atau kekurangan kuota daya tampung jika terdapat calon peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPDB yang tidak daftar ulang.
Berikut ini ketentuan peserta cadangan PPDB Jawa Tengah 2024 jenjang SMA/SMK.
Baca Juga: Tata Cara Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024 serta Ketentuannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR