adjar.id - Tahap lapor diri atau daftar ulang merupakan tahapan yang perlu dilakukan oleh calon siswa jenjang SD, SMP, dan SMA yang telah mendapatkan pengumuman kelulusan PPDB 2024 dan dinyatakan lolos seleksi.
Lapor diri PPDB Jakarta 2024 wajib dilakukan setelah calon siswa diterima di sekolah tujuan.
Calon siswa yang telah diterima di sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui situs resmi PPDB Jakarta 2024.
Setelah melakukan lapor diri PPDB Jakarta 2024 secara daring, tidak ada tahapan selanjutnya atau tahapan PPDB Jakarta 2024 sudah selesai.
Calon peserta didik baru sudah dinyatakan diterima di sekolah tersebut dan telah melakukan daftar ulang atau lapor diri.
Calon siswa dianggap mengundurkan diri jika telah diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri.
Selain itu, calon siswa yang sudah melakukan lapor diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya sehingga kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB tahap dua.
Berikut ini merupakan jadwal lapor diri PPDB Jakarta 2024 serta tata caranya.
- Jalur Afirmasi Prioritas Pertama SD-Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal karena Covid-19: 27-28 Juni 2024
- Jalur Afirmasi Prioritas Pertama SD-Penyandang Disabilitas: 13-14 Juni 2024
- Jalur Afirmasi Prioritas Kedua SD-Anak Buruh Kartu Pekerja Jakarta dan Anak Pengemudi Bus Kecil Transjakarta: 22-24 Juni 2024
Baca Juga: Sudah Dibuka, Bagaimana Mekanisme Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR