UUD 1945, Pasal 28 I:
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
UUD 1945, Pasal 28 J:
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Nilai Praksis:
- Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan.
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga: 5 Usulan tentang Dasar Negara Menurut Ir. Soekarno, Materi PPKn Kelas XI
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
"Nilai dasar pada sila kedua Pancasila adalah kemanusiaan."
Demikian informasi tentang nilai dasar, nilai instrumenal, dan nilai praksis pada sila kedua Pancasila, materi PPKn kelas XI.
Coba Jawab! |
Apa saja nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | Kompas.com,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR