Yuk, kita pelajari sama-sama apa saja nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis pada sila kedua Pancasila!
"Pancasila memiliki tiga nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis."
1. Nilai Dasar : Kemanusiaan
2. Nilai Instrumental:
UUD 1945, Pasal 28 B:
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
UUD 1945, Pasal 28 G:
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Baca Juga: 3 Tataran Nilai dalam Ideologi Pancasila menurut Moerdiono, Materi PPKn Kelas XI
Source | : | Kompas.com,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR