5. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di JawaTengah.
6. CPDB asal pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kemendikbudristek atau pada EMIS yang dikelola oleh Kementerian Agama.
7. CPDB dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
- Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan.
- Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
8. CPDB anak panti berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
9. CPDB ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari CPDB yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.
10. CPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali menyertakan Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) Tahun.
11. CPDB anak guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.
12. Kartu Keluarga (KK) di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi CPDB jalur perpindahan tugas orang tua), dikecualikan bagi anak guru/tenaga kependidikan.
13. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua CPDB yang bersangkutan (bagi CPDB jalur PTO).
Baca Juga: Hasil PPDB Jateng 2022 Sudah Diumumkan, Apakah Ada Gelombang Kedua?
14. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan dan diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi CPDB yang bersangkutan (khusus bagi CPDB yang memiliki).
15. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi CPDB yang akan mendaftar di SMK Negeri.
Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dapat dilihat di petunjuk teknis (juknis) PPDB SMA/SMK Jateng 2024 pada tautan di bawah ini:
Juknis PPDB SMA/SMK Jateng 2024
Nah, sekarang sudah tahu, ya, apa saja syarat dokumen prapendaftaran PPDB 2024 wilayah Jawa Tengah untuk jenjang SMA dan SMK.
Coba Jawab! |
Apa singkatan dari CPDB? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | Kompas.com,ppdb.jatengprov.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR