Jawaban: Pasal yang pernah saya baca adalah Pasal 4 Ayat 1 dalam UU Nomor 20 Tahun 2003.
Pasal 4 Ayat 1 undang-undang tersebut berbunyi, yaitu "Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa."
Pasal dalam undang-undang tersebut sesuai dengan isi dengan UUD 1945, yaitu pasal 31 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."
Undang-undang yang tersebut merupakan undang-undang yang membahas dan mengatur tentang pendidikan.
Dari kedua UU tersebut dapat dipahami bahwa mendapatkan pendidikan merupakan salah satu bagian dari hak yang harus didapatkan oleh semua warga negara Indonesia.
Semua warga negara Indonesia harus mendapatkan pendidikan tanpa adanya diskriminatif dalam pelaksanaannya.
Memperoleh pendidikan merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi semua orang untuk mengembangkan kemampuan diri dalam kehidupan sehari-hari.
Pendidikan yang didapatkan juga menjadi salah satu kunci bagi seseorang agar dapat meraih kesuksesan.
c. Apa yang kalian lakukan jika menemukan norma perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, atau perundang-undangan yang ada di atasnya?
Jawaban: Jika menemukan norma perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, atau perundang-undangan yang ada di atasnya, maka saya akan memberikan kritik kepada pihak yang berwenang dengan cara yang sopan.
Saya akan memberitahu dan menjelaskan bahwa norma perundang-undangan tersebut tidak sesuai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, atau perundang-undangan yang ada di atasnya.
Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Unit 5 Bagian 2: Produk dan Hierarki Perundang-undangan, PPKn Kelas X
Pembahasan soal di atas dapat dijadikan referensi jawaban Uji Pemahaman Unit 7 Bagian 2: "Menganalisis Produk Perundang-undangan" materi PPKn kelas X halaman 118.
Tonton video ini, yuk!
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR