adjar.id - Indonesia merupakan negara hukum, yaitu negara yang menggunakan hukum untuk mengatur segala perbuatan dan mewujudkan cita-cita negara.
Hukum yang ada berguna untuk mengatur kehidupan bernegara. Ini merupakan sebuah kebutuhan dan keharusan, lo.
Secara tegas, Indonesia sebagai negara hukum dinyatakan dalam perubahan keempat pasal 1 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945.
Ada tiga hal yang dapat memberikan kita pemahaman lebih tentang Indonesia sebagai negara hukum, yaitu:
- Indonesia sebagai negara hukum mengembangkan perangkat hukum sebagai suatu sistem yang memiliki fungsi dan bersifat adil.
- Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila, tidak bisa dilepaskan dari sila ketuhanan Yang Maha Esa.
- Negara hukum Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai yang berkaitan dengan Tuhan.
Dengan ini, kita sebagai rakyat Indonesia, tentu perlu memiliki perilaku taat hukum, Adjarian.
Perilaku ini menunjukkan bahwa kita mengikuti dan mematuhi aturan yang berlaku untuk diri sendiri, orang lain, dan negara.
Nah, di bawah ini ada beberapa contoh perilaku taat hukum.
"Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki hukum untuk ditaati oleh rakyatnya."
Baca Juga: Contoh Perilaku Bertentangan Hukum di Lingkungan Masyarakat dan Negara
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR