adjar.id - UKT atau Uang Kuliah Tunggal merupakan istilah yang akan kita temukan saat memasuki perguruan tinggi.
Sederhananya, UKT adalah sebutan untuk pembiayaan pendidikan selama perguruan tinggi yang dibayarkan setiap semester.
Berbeda dengan biaya sekolah kita saat SD, SMP, dan SMA, UKT dibagi ke dalam beberapa golongan atau kelompok.
Pembagian ini merupakan bentuk pengertian pemerintah terhadap kondisi ekonomi mahasiswa yang berbeda-beda.
Diharapkan dapat meringankan beban, sehingga semua siswa di Indonesia dapat dan berhak melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya.
Yap! Golongan UKT dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa serta pertimbangan lain dari masing-masing perguruan tinggi.
Nah, lebih lanjut berikut penjelasan mengenai UKT yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud.
Kebijakan mengenai UKT dimulai dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013.
Pada pasal 1 ayat 3 Permendikbud dijelaskan bahwa UKT adalah buaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi.
Cara penetapan UKT dilakukan dengan biaya kuliah tunggal dikurangi dengan biaya yang ditanggung pemerintah.
UKT ini sudah mencakup keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa selama satu semester.
Baca Juga: 3 Jurusan dengan Biaya Kuliah Termahal di UGM 2023
Tujuan utama UKT untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua, atau wali.
Namun, pada bulan Mei 2024 terdapat persoalan tentang kenaikan UKT yang memberatkan mahasiswa.
Dilansir dari Kompas.com kenaikan UKT ini terjadi di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri atau PTN.
Banyak mahasiswa dan pihak-pihak terkait yang melakukan protes.
Menanggapi hal ini, pemerintah berencana untuk mengkaji ulang dan menunda kenaikan UKT.
Berikut contoh UKT di Universitas Sebelas Maret atau UNS jurusan Teknik.
Teknik Elektro
- Kelompok 3: Rp 2.975.500
- Kelompok 4: Rp 4.975.500
- Kelompok 5: Rp 5.975.500
- Kelompok 6: Rp 6.575.500
Baca Juga: 5 PTN dengan Biaya UKT Jurusan Kedokteran Termurah untuk SNPMB 2023
- Kelompok 7: Rp 7.235.500
- Kelompok 8: Rp 10.339.500
Teknik Industri, Teknik Kimia
- Kelompok 3: Rp 2.975.500
- Kelompok 4: Rp 4.975.500
- Kelompok 5: Rp 5.975.500
- Kelompok 6: Rp 6.575.500
- Kelompok 7: Rp 7.235.500
- Kelompok 8: Rp 10.117.500
Teknik Mesin
- Kelompok 3: Rp 2.975.500
Baca Juga: Biaya Kuliah Kampus Negeri UI, UGM, dan Undip Tahun 2023
- Kelompok 4: Rp 4.975.500
- Kelompok 5: Rp 5.975.500
- Kelompok 6: Rp 6.575.500
- Kelompok 7: Rp 7.235.500
- Kelompok 8: Rp 12.110.500
Itu dia penjelasan tentang apa itu UKT.
Coba Jawab! |
Apa tujuan dari UKT? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini juga, yuk!
Source | : | Kompas.com,Uns.ac.id |
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR