adjar.id - UKT atau Uang Kuliah Tunggal merupakan istilah yang akan kita temukan saat memasuki perguruan tinggi.
Sederhananya, UKT adalah sebutan untuk pembiayaan pendidikan selama perguruan tinggi yang dibayarkan setiap semester.
Berbeda dengan biaya sekolah kita saat SD, SMP, dan SMA, UKT dibagi ke dalam beberapa golongan atau kelompok.
Pembagian ini merupakan bentuk pengertian pemerintah terhadap kondisi ekonomi mahasiswa yang berbeda-beda.
Diharapkan dapat meringankan beban, sehingga semua siswa di Indonesia dapat dan berhak melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya.
Yap! Golongan UKT dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa serta pertimbangan lain dari masing-masing perguruan tinggi.
Nah, lebih lanjut berikut penjelasan mengenai UKT yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud.
Kebijakan mengenai UKT dimulai dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013.
Pada pasal 1 ayat 3 Permendikbud dijelaskan bahwa UKT adalah buaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi.
Cara penetapan UKT dilakukan dengan biaya kuliah tunggal dikurangi dengan biaya yang ditanggung pemerintah.
UKT ini sudah mencakup keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa selama satu semester.
Baca Juga: 3 Jurusan dengan Biaya Kuliah Termahal di UGM 2023
Source | : | Kompas.com,Uns.ac.id |
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR