adjar.id - Setiap negara memiliki sebuah sistem yang digunakan sebagai dasar untuk menjalankan pemerintahan.
Negara Indonesia sendiri menggunakan sistem desentralisasi.
Apa itu desentralisasi?
Kita dapat mempelajari pengertian desentralisasi dengan menyimak Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan dari penyerahan wewenang dalam desentralisasi, yaitu agar sebagian urusan dapat beralih kepada daerah.
Kebalikan dari sistem desentralisasi disebut dengan sentralisasi.
Pada sentralisasi semua urusan pemerintahan diurus oleh pemerintah pusat.
Dari pengertian di atas dapat kita lihat bahwa desentralisasi lebih cocok digunakan sebagai sistem pelaksanaan negara Indonesia.
Oleh sebab itu, pada awal kemerdekaan desentralisasi dipilih Indonesia sebagai sistem untuk menjalankan konsep negara kesatuan.
Desentralisasi dipilih sebagai pedoman dalam praktik pelaksanaan negara kesatuan.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Desentralisasi dan Fungsinya dalam Pemerintahan
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR