3. Sertifikat Akreditasi Sekolah *)
4. Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah **)
5. Sertifikat Prestasi Akademik **)
6. Sertifikat Prestasi Non Akademik **)
7. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK **)
8. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler **)
9. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen *)
Nah, itulah jadwal prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 dan berkas yang diperlukan.
O iya, sebagai catatan, berkas atau dokumen bertanda *) berarti sifatnya wajib, sementara yang bertanda **) sifatnya hanya untuk yang memiliki.
Nah, sebenarnya siapa saja yang haru mengikuti prapendaftaran PPDB Jakarta?
Baca Juga: Ada Penyesuaian, Ini Update Jadwal Terbaru PPDB DKI Jakarta 2023
Masih melansir sumber yang sama, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang harus mengikuti prapendaftaran meliputi:
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR