adjar.id - Desentralisasi merupakan istilah yang berarti sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Dalam pemerintahan, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Pengertian desentralisasi juga dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.
Pada pasal tersebut, desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyerahan wewenang dalam desentralisasi bertujuan agar urusan-urusan bisa beralih kepada daerah.
Jadi, pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab atas urusan tersebut.
Pada awal kemerdekaan desentralisasi dipilih Indonesia sebagai sistem untuk menjalankan konsep negara kesatuan, Adjarian.
Desentralisasi dipilih sebagai pedoman dalam praktik pelaksanaan negara kesatuan.
Tujuannya untuk mewujudkan tujuan bernegara yang tertulis dalam Undang-Undang 1945.
O iya, menurut Amran Muslimin, terdapat tiga bagian desentralisasi. Apa saja, ya?
"Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah agar urusan-urusan bisa beralih kepada daerah."
Baca Juga: Asas dan Tujuan Desentralisasi
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR