Hatta lalu meminta Soekarno untuk menuliskan naskahnya, sementara Hatta akan mendiktekan isinya.
Hatta memutuskan untuk membuat dua ayat dalam naskah proklamasi.
Dua ayat itu diambil dari akhir alinea ketiga rencana Pembukaan UUD yang berbunyi:
"Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya".
Akhirnya, Soekarno, Subardjo, Soekarni, dan Sayuti Melik menyetujui isi naskah tersebut.
Merekapun pergi ke ruang tengah dan bertemu dengan para anggota PPKI.
Pertemuan itu dibuka oleh Soekarno dengan membacakan rumusan teks proklamasi dan meminta persetujuan dari orang-orang di ruangan tersebut.
Setelah seluruh orang menyetujuinya, Hatta mengusulkan agar seluruh anggota yang hadir menandatangani naskah proklamasi itu.
Akan tetapi, Sukarni tidak menyetujuinya, sebab dirinya tidak rela jika kelompoknya harus disamakan dengan anggota PPKI.
Dirinya berpendapat bahwa Soekarno dan Hatta saja yang menandatangani naskah tersebut atas nama bangsa Indonesia.
Baca Juga: Di Mana Tempat Pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia?
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR