2. Kedaulatan Eksternal
Kedaulatan eksternal menyangkut hubungan negara dengan negara lain di kancah internasional.
Aspek kedaulatan eksternal meliputi:
- Kebebasan Berhubungan
Negara berhak menjalin hubungan diplomatik dan kerja sama dengan negara lain sesuai kepentingannya.
- Kebebasan Bertindak
Negara berhak menentukan kebijakan luar negerinya sendiri, termasuk dalam isu perdamaian, keamanan, dan perdagangan internasional.
- Kekebalan Hukum
Negara berdaulat memiliki kekebalan hukum atas wilayah dan asetnya di negara lain.
Kecuali dalam kasus tertentu yang diatur oleh hukum internasional.
Nah, kedua aspek kedaulatan ini saling terkait dan tidak terpisahkan.
Baca Juga: Jawab Soal Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Kedaulatan internal menjadi fondasi bagi negara untuk menjalankan kewajibannya di dunia internasional.
Sedangkan kedaulatan eksternal memastikan negara dapat menjalankan fungsinya secara bebas tanpa tekanan eksternal.
"Kedaulatan eksternal terbagi menjadi kebebasan berhubungan, kebebasan bertindak, dan kekebalan hukum."
Itulah penjelasan terkait dua aspek kedaulatan negara yang terbagi menjadi kedaulatan internal dan eksternal.
Coba Jawab! |
Apa saja yang termasuk dalam kedaulatan internal? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA Kelas X Karya Tolib, dkk, Kemdikbud.
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR