Dalam konteks hukum internasional, kedaulatan terbagi menjadi dua aspek utama, yaitu:
1. Kedaulatan Internal
Kedaulatan internal merupakan kekuasaan tertinggi negara atas wilayah dan rakyatnya.
Aspek kedaulatan internal meliputi:
- Kekuasaan Politik
Negara memiliki hak untuk menentukan sistem pemerintahan, hukum, dan kebijakannya sendiri tanpa intervensi eksternal.
- Kekuasaan Ekonomi
Negara berwenang untuk mengelola sumber daya alam, mengatur kegiatan ekonomi, dan mencetak mata uangnya sendiri.
- Kekuasaan Sosial
Negara memiliki kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial.
"Kedaulatan internal terbagi menjadi kekuasaan politik. kekuasaan ekonomi, dan kekuasaan sosial."
Baca Juga: Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR