adjar.id - Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang berlimpah.
Secara umum, potensi sumber daya alam ini dapat dibedakan menjadi tiga.
Ada sumber daya alam hutan, sumber daya alam tambang, dan sumber daya alam kemaritiman.
Nah, kali ini kita akan mempelajari seputar sumber daya alam tambang.
Kegiatan yang terkait sumber daya alam tambang disebut dengan pertambangan.
Pertambangan adalah suatu kegiatan untuk mengambil endapan bahan galian yang memiliki nilai ekonomis dan berharga dari dalam kulit Bumi.
Kegiatan pertambangan dilakukan secara mekanis dan juga manual pada permukaan Bumi, baik di bawah permukaan Bumi, maupun di bawah air.
Hasil dari kegiatan pertambangan dinamakan barang tambang.
Di Indonesia barang tambang digolongkan menjadi beberapa golongan. Hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 1967 tentang pertambangan.
Berikut tiga golongan barang tambang.
"Barang tambang adalah hasil dari kegiatan pertambangan yang dilakukan untuk memanfaatkan sumber daya alam tambang."
Baca Juga: Macam-Macam Hasil Tambang, Potensi Sumber Daya Tambang di Indonesia
Golongan barang tambang dibedakan menjadi:
1. Bahan Galian Golongan A
Bahan galian golongan A disebut juga dengan bahan galian strategis.
Bahan galian golongan A dikelola oleh pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta.
Ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan pertahanan negara.
Contoh bahan galian golongan A, yaitu:
- Minyak bumi
- Gas
2. Bahan Galian Golongan B
Bahan galian golongan B disebut juga bahan galian vital.
Kegunaan bahan galian golongan B adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup orang banyak.
Baca Juga: Pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam Aktivitas Pertambangan
Pengelolaannya dapat dilakukan oleh masyarakat dan pihak swasta.
Namun, harus dengan izin dari pemerintah.
Contoh bahan galian golongan B, yaitu:
- Perak
- Emas
- Tembaga
3. Bahan Galian Golongan C
Bahan galian golongan C disebut juga dengan bahan galian industri.
Yap! Sesuai namanya, bahan galian golongan C digunakan dalam kegiatan industri.
Sehingga, secara tidak langsung memengaruhi hajat hidup orang banyak.
Pengelolaan bahan galian ini dilakukan oleh masyarakat.
Baca Juga: 3 Langkah Mengurangi Dampak Negatif Pertambangan Batu Bara di Indonesia
Contoh bahan galian golongan C, yaitu:
- Batu
- Pasir
- Batu kapur
"Tiga golongan barang tambang mencakup bahan galian golongan A, B, dan C."
Nah, itu dia golongan barang tambang.
Coba Jawab! |
Undang-undang nomor berapa yang mengatur tentang penggolongan barang tambang? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Ilmu Pengetahuan Sosial SMP Kelas VII Karya M. Nursa'ban, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR