adjar.id - Norma merupakan satu istilah yang tidak asing di masyarakat.
Kehadirannya merupakan bagian dari masyarakat itu sendiri, Adjarian.
Secara umum kita dapat memahami norma sebagai aturan yang berlaku dalam masyarakat.
Beberapa ahli mendefinisikan norma dalam beberapa artian.
Menurut Soerjono Soekanto, norma adalah perangkat yang dibuat supaya hubungan dalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan.
Kemudian, John J. Macionis menyatakan bahwa norma merupakan segala aturan dan harapan yang ada dalam masyarakat.
Lalu, ada Ballebaum yang berpendapat bahwa norma adalah alat yang digunakan untuk mengatur tiap individu yang ada dalam suatu lingkungan masyarakat.
Nah, di masyarakat sendiri terdapat beberapa jenis norma yang berlaku.
Norma-norma tersebut mencakup norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
Setiap norma di atas memiliki aturan-aturan masing-masing.
Aturan yang ada di dalam norma diikuti dengan sanksi, yaitu hukuman atas pelanggaran yang dilakukan seseorang.
Baca Juga: 7 Bentuk Pelanggaran Nilai dan Norma di Masyarakat
Berikut ini jenis-jenis norma beserta sanksinya.
Simak, yuk!
"Norma adalah perangkat yang dibuat supaya hubungan dalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan."
1. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma terkait pedoman hidup yang muncul dari hasil pergaulan manusia di masyarakat.
Contohnya, menghormati orang yang lebih tua, tidak berkata kasar, dan mengatakan maaf jika salah.
Sanksi norma hukum bersifat tidak tegas, tetapi dapat menimbulkan reaksi dalam masyarakat, seperti celaan, cemoohan, hingga pengucilan.
2. Norma Agama
Norma agama adalah norma berupa petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan dan disampaikan melalui utusan-utusan-Nya.
Contohnya, beribadah, tidak mencuri, melakukan sedekah.
Sanksi norma agama berbentuk tidak langsung, karena akan didapatkan setelah meninggal dunia.
Baca Juga: Pengertian Norma Agama dan Norma Hukum dalam Kehidupan Masyarakat
3. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang berisi pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia.
Ini menyangkut baik atau buruknya suatu perbuatan.
Contohnya, berkata jujur dan menghargai orang lain.
Sanksi norma kesusilaan tidak tegas, dikarenakan hanya diri sendiri yang merasakan.
Dengan kata lain, jika melanggar norma kesusilaan hanya diri sendiri yang akan merasa bersalah, menyesal, malu, dan lain-lain.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh badan-badan berwenang.
Aturan ini mencakup manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bentuk perintah dan larangan.
Contohnya, tertib berkendara, dilarang mencuri, dan lain-lain.
Sanksi norma hukum bersifat tegas dan nyata, serta mengikat bagi setiap orang tanpa kecuali.
Baca Juga: 2 Sifat Norma Hukum, Salah Satunya Bersifat Larangan
Mau tidak mau jika melanggar norma hukum maka harus mau diberikan sanksi.
"Norma yang ada di masyarakat mencakup norma kesopanan, norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum."
Nah, itulah norma yang berlaku di masyarakat dan sanksinya.
Coba Jawab! |
Apa pengertian norma menurut John J. Macionis? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR