Hal ini sesuai dengan yang tertera di surah Al-Baqarah ayat 183:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
yâ ayyuhalladzîna âmanû kutiba ‘alaikumush-shiyâmu kamâ kutiba ‘alalladzîna ming qablikum la‘allakum tattaqûn
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Melalui ayat tersebut dijelaskan bahwa puasa Ramadan adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam.
Menjalankan puasa Ramadan merupakan bentuk ketaatan dan penghormatan kepada Allah SWT.
Maka dari itu, bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja sangatlah merugikan.
Itu tadi penjelasan singkat terkait hukum membatalkan puasa dengan sengaja, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa tujuan utama melaksanakan puasa Ramadan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR