Bahkan, Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 185 yang artinya:
"....(Wajib bagi kamu) berpuasa selama beberapa hari tertentu. ..."
Bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja diwajibkan untuk mengqadha puasa yang sudah terlewat.
Selain itu, hal tersebut juga menyebabkan dosa besar karena telah melanggar perintah Allah SWT.
Beberapa ulama bahkan mewajibkan orang yang sengaja membatalkan puasa untuk membayar kaffarah sebagai sanksi atas perbuatannya.
Kaffarah ini dapat berupa memerdekakan budak, memberi makan 60 fakir miskin, berpuasa selama dua bulan secara berturut-turun, atau melakukan salah satu amalan ketaatan lainnya.
Rasulullah Saw bersabda dalam Kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq yang artinya:
"Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun." (HR Abu Hurairah).
Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa mengganti puasa yang telah terlewat tidak dapat menghapus dosa-dosa sepenuhnya.
Bahkan, qadha yang dilakukan tidak bisa menyamai keutamaan puasa yang dilakukan di bulan Ramadan.
Menurut Syekh Abdurrauh Al-Munawi, satu hari puasa Ramadan yang tidak dilaksanakan tidak mempunyai keutamaan yang sama dengan puasa di luar bulan Ramadan meskipun dilakukan terus-menerus.
Baca Juga: 5 Bentuk Amalan Sunnah saat Puasa Ramadan
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR