adjar.id - Kata "hukum" merupakan kata yang tidak asing dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum merupakan bagian dari norma sebagai upaya perwujudan kehidupan yang selaras, harmoni, dan seimbang.
Aturan yang berlaku di masyarakat, yaitu norma, mencakup norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum.
Secara sederhana kita dapat memahami hukum sebagai pagar pembatas.
Sehingga kehidupan manusia menjadi aman dan damai, Adjarian.
Nah, untuk lebih mengenal tentang hukum, yuk, simak pengertian, unsur, dan karakteristik hukum di bawah ini!
"Dalam masyarakat terdapat aturan yang berlaku, salah satunya disebut hukum."
Hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Meskipun dapat dipahami sebagai sebuah aturan, arti hukum tidak mudah untuk dirumuskan.
Hal ini dikarenakan hukum meliputi banyak segi dan bentuk.
Baca Juga: Jenis Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik dan Hukum Privat
Sehingga satu pengertian saja tidak akan bisa mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum.
Jadi, untuk memahami hukum, kita bisa melihat dari unsur-unsur dan karakteristiknya berikut ini.
Unsur-unsur hukum meliputi:
1. Peraturan terkait tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi berwajib.
3. Peraturan yang bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan adalah tegas.
Karakteristik hukum, yaitu:
1. Terdapat perintah dan larangan.
2. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi semua orang.
"Hukum adalah aturan, tata tertib, dan kaidah hidup yang terdiri dari beberapa unsur dan memiliki karakteristik tersendiri."
Baca Juga: Makna dan Karakteristik Hukum
Itu dia pengertian, unsur, dan karakteristik dari hukum.
Coba Jawab! |
Apa pengertian hukum menurut KBBI? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR