Sehingga satu pengertian saja tidak akan bisa mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum.
Jadi, untuk memahami hukum, kita bisa melihat dari unsur-unsur dan karakteristiknya berikut ini.
Unsur-unsur hukum meliputi:
1. Peraturan terkait tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi berwajib.
3. Peraturan yang bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan adalah tegas.
Karakteristik hukum, yaitu:
1. Terdapat perintah dan larangan.
2. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi semua orang.
"Hukum adalah aturan, tata tertib, dan kaidah hidup yang terdiri dari beberapa unsur dan memiliki karakteristik tersendiri."
Baca Juga: Makna dan Karakteristik Hukum
Itu dia pengertian, unsur, dan karakteristik dari hukum.
Coba Jawab! |
Apa pengertian hukum menurut KBBI? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR