Berikut ini adalah rumusan dasar negara yang berasal dari Soekarno:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan selama tiga hari untuk merumuskan dasar negara Indonesia."
Sidang BPUPKI kedua dilaksanakan sekitar 40 hari setelah sidang pertama, tepatnya pada 10 sampai 17 Juli 1945.
Hasil sidang BPUPKI kedua ini adalah menyetujui Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Indonesia.
Isi rancangan UUD tersebut, yaitu:
1. Pernyataan Indonesia merdeka.
Baca Juga: Tugas Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR