adjar.id - Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2024 kembali dibuka oleh Kemendikbudristek.
Kemendikbudristek membuka program KIP Kuliah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dan uang saku bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN).
Nah, uang saku yang diterima peserta didik ini diterima selama mahasiswa menjalankan perkualiahan sampai lulus.
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 telah dibuka sejak tanggal 12 Februari dan berakhir pada 31 Oktober 2024.
Pendaftaran KIP Kuliah ini dibuka bersamaan dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024.
Selain itu, pendaftaran KIP Kuliah 2024 juga masih dibuka sampai jalur penerimaan SNBT dan jalur Mandiri di PTN mana saja.
Lalu, apa saja syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024?
Simak pembahasannya berikut ini, yuk!
"KIP Kuliah 2024 dibuat sebagai bantuan biaya pendidikan dan uang saku bagi peserta didik di PTN."
Berikut beberapa persyaratan peserta agar bisa menerima fasilitas KIP Kuliah 2024 dari pemerintah, yaitu:
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah 2024 bagi Siswa Gap Year?
1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yaitu lulusan 2024, 2023, dan 2022.
2. Usia pendaftar maksimal 21 tahun.
3. Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
4, Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi.
5. Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Melansir dari laman KIP Kuliah, persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
Selain itu, pertimbangan khusus yang dapat dilakukan dengan mendukung bukti dokumen sah, yaitu:
Baca Juga: KIP Kuliah 2024: Keunggulan Penerima dan Jangka Waktu Pemberian
1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa atau kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
3. Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.
Itu tadi penjelasan mengenai syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024 agar siswa bisa menerimanya.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan KIP Kuliah? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR