1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yaitu lulusan 2024, 2023, dan 2022.
2. Usia pendaftar maksimal 21 tahun.
3. Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
4, Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi.
5. Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Melansir dari laman KIP Kuliah, persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
Selain itu, pertimbangan khusus yang dapat dilakukan dengan mendukung bukti dokumen sah, yaitu:
Baca Juga: KIP Kuliah 2024: Keunggulan Penerima dan Jangka Waktu Pemberian
1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa atau kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
3. Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.
Itu tadi penjelasan mengenai syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024 agar siswa bisa menerimanya.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan KIP Kuliah? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR