Pada tanggal 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia telah menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen.
Tanggal 7 November 1969, Indonesia melakukan pengesahan atau meratifikasi dokumen negara oleh parlemen.
Dokumen tersebut berupa pengesahan UU, perjanjian antarnegara, dan persetujuan hukum internasional.
Akan tetapi, pada tahun 1979, Malaysia secara sepihak memasukkan wilayah Ambalat sebagai wilayah negaranya.
Hal ini memunculkan protes terhadap Malaysia, tidak hanya dari negara Indonesia, tetapi juga dari negara-negara lain, seperti Inggris, Tiongkok, Thailand, Singapura, Vietnam, dan Filipina.
Indonesia kemudian di tahun 1980 secara tegas menyatakan keberatan terhadap pelanggaran yang dilakukan Malaysia.
Tindakan yang dilakukan Malaysia merupakan keputusan dari sebagian politikus Malaysia dan mempunyai dasar hukum lemah.
Bagi Indonesia dan negara-negara lain, garis batas yang dibuat oleh Malaysia telah keluar dari ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE sejauh 200 mil laut.
2. Bagaimana proses penyelesaian sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?
Jawaban: Setelah adanya sengketa yang berlangsung lama hingga terjadi konflik terbuka sejak Malaysia memenangkan Blok Ambalat di tahun 2022.
Pada tahun 2009, Indonesia dan Malaysia telah bersepakat untuk mengakhiri perselisihan.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR