adjar.id - Aturan baru sebagai pengganti undang-undang yang digunakan dalam situasi-situasi khusus disebut dengan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Perppu merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal situasi kegentingan yang memaksa.
Misalnya, pada pandemi Covid-19 pemerintah daerah perlu melakukan penanganan secara cepat agar daerahnya dapat dikondisikan.
Hal itu memerlukan dukungan keuangan dari pemerintah pusat, undang-undang yang sudah ada terkait alokasi anggaran, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, pada undang-undang tersebut tidak ada ketentuan yang membolehkan perubahan alokasi anggaran semula untuk keperluan lain.
Nah, sehingga dalam situasi genting seperti ini perlu dibuat Perppu.
Dengan dibuatnya Perppu, pemerintah pusat dapat memberikan anggaran secara langsung ke pemerintah daerah yang terimbas pandemi menggunakan alokasi anggaran yang sudah direncanakan sebelumnya.
Secara khusus ketentuan Perppu dijelaskan dalam Pasal 11 UUD NRI Tahun 1945.
Bagaimana ketentuan-ketentuannya?
Yuk, kita cari tahu!
"Perppu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang dibuat oleh Presiden dalam situasi kegentingan memaksa."
Baca Juga: Perbedaan Proses Pembuatan Undang-Undang yang Diusulkan oleh DPR dan DPD
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR