adjar.id - Ketentuan hukum seperti undang-undang tidak bisa dibuat dengan asal.
Harus terdapat aturan dalam prosesnya agar menghasilkan undang-undang yang baik, Adjarian.
Oleh sebab itu, dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22 A disebutkan bahwa tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Untuk meneruskan pasal tersebut, maka dibuatlah aturan berupa Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Lalu, pada tahun 2019 aturan ini disempurnakan lagi melalui Undang-Undang No 15 Tahun 2019.
Terdapat perubahan dari kedua pasal tersebut, tetapi tidak mengubah tata urutan atau hierarki perundang-undangan.
Yap! Tata urutan perundang-undangan biasa disebut juga dengan hierarki perundang-undangan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Seluruh undang-undang dan peraturan-peraturan disusun dalam tata urutan seperti berikut pembahasan di bawah ini.
"Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum."
1. UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga: 10 Asas yang Mencerminkan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR