Pastikan terdapat perjanjian yang jelas dan tertulis mengenai batas wilayah antara pihak-pihak yang terlibat.
Dokumen ini harus mencakup detail-detail, seperti titik koordinat geografis, sungai atau gunung sebagai batas alam, dan sebagainya.
2. Peta yang Akurat
Gunakan peta yang akurat dan diterima oleh semua pihak yang terlibat.
Peta tersebut sebaiknya mencantumkan batas-batas wilayah dengan detail yang memadai.
3. Komunikasi Terbuka
Fasilitasi komunikasi terbuka antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.
Dengan berkomunikasi secara terbuka, potensi kebingungan atau kesalahpahaman dapat diminimalkan.
4. Forum Mediasi atau Arbitrase
Siapkan mekanisme mediasi atau arbitrase untuk menyelesaikan sengketa jika perlu.
Pihak-pihak yang berselisih dapat sepakat untuk menggunakan pihak ketiga yang netral untuk membantu menyelesaikan perselisihan.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR