adjar.id - Pernah mendengar istilah Fusi Parpol?
Fusi Parpol ini diterapkan pada masa orde baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto.
Fusi Parpol adalah penyederhanaan atau penggabungan partai politik yang dilakukan di tahun 1973.
Tujuan dari dilakukannya Fusi Parpol ini adalah untuk menciptakan stabilitas politik pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Nah, kebijakan Fusi Parpol ini menjadi syarat utama agar dapat mencapai pembangunan ekonomi Indonesia, Adjarian.
Pada masa orde baru, Fusi Parpol menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk menciptakan stabilitas politik dan memperkuat kendali pemerintah terhadap dinamika politik.
Fusi ini dilakukan untuk mengurangi jumlah partai politik dan menghindari polarisasi politik yang dianggap dapat mengancam stabilitas nasional.
"Fusi Parpol merujuk pada fenomena penggabungan atau fusi partai politik di Indonesia selama masa Orde Baru."
Adanya kebijakan Fusi Parpol di masa orde baru dilatarbelakangi karena adanya ketidakstabilan politik yang disebabkan oleh sistem kepartaian.
Selain itu, banyaknya partai politik di masa orde baru membuat munculnya banyak ideologi dan kepentingan partai.
Adanya pemilihan umum tahun 1955, telah melahirkan 29 partai dan ditambah lagi dari independen atau perorangan.
Baca Juga: 3 Kelemahan Kebijakan Pemerintahan Masa Orde Baru, Materi Sejarah Kelas XII Kurikulum Merdeka
Maka dari itu, ketika memasuki masa demokrasi terpimpin, Presiden Soekarno melakukan Fusi Parpol.
Hal ini didasari oleh Penpres No.7 Tahun 1959 dan juga Perpres No.13 Tahun 1960.
Kedua aturan tersebut mengatur mengenai pengakuan, pengawasan, dan pembubaran partai politik.
Lalu, pada 14 Mei 1960 diumumkan bahwa hanya ada 10 partai politik yang memperoleh pengakuan pemerintah.
Sejak itu, kebijakan Fusi Partai terus terjadi sampai memasuki masa orde baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto.
Presiden Soeharto mengeluarkan kebijakan Fusi Partai Politik atau penggabungan partai politik masa orde baru di tahun 1973.
"Adanya ketidakstabilan politik karena sistem kepartaian menjadi salah satu latar belakang diterapkannya Fusi Parpol."
Ketika pemilu 1971, Golkar unggul dengan memperoleh suara terbanyak, yaitu sebesar 62,8% atau sekitar 236 kursi DPR.
Suara terbanyak kedua dipegang oleh Partai Nahdlatul Ulama dengan mendapatkan 18,6% suara atau 58 kursi.
Peringkat ketiga diduduki oleh PNS yang mendapatkan 6,9% suara atau sekitar 20 kursi.
Sementara Partai Murba dan IPKI sama sekali tidak mendapatkan kursi di DPR.
Hasil tersebut membuat Golkar menguasai DPR dan MPR yang membuat MPR menyatakan bahwa pemilu tahun 1977 hanya akan diikuti tiga partai politik.
Kemudian, di tanggal 5 Januari 1973, berbagai partai Islam, seperti NU, PSII, dan Perti membentuk Partai Persatuan Pembangunan atau PPP.
Lalu pada tanggal 10 Januari 1973, Kelompok Demokrasi Pembangunan memfusikan diri ke dalam satu partai bernama Partai Demokrasi Indonesia atau PDI.
Walaupun beberapa partai sudah memfusikan diri, partai-partai itu tetap tidak dapat bergerak bebas.
Akhirnya pada pemilu 1977, PPP, PDI, dan Golkar mengikuti pemilu untuk memilih calon anggota DPR dan DPRD.
Hasil pemilu 1977 menempatkan Golkar sebagai pemenang dengan mendapatkan 62,1% suara.
"Fusi Parpol di masa orde baru terjadi menjelang pemilu 1977 yang mana hanya diikuti oleh PPP, PDI, dan Golkar."
Itulah penjelasan mengenai Fusi Parpol atau bisa dikatakan sebagai penggabungan berbagai partai politik di masa orde baru.
Coba Jawab! |
Apa yang melatarbelakangi kebijakan Fusi Partai? |
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2. |
---
Sumber: Buku Sejarah untuk SMA/MA Kelas XII karya Martina Safitri, dkk., Kemdikbudristek Tahun 2022.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR